Persyaratan


  • Warga Negara Indonesia.
  • Warga Negara Asing dengan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI).
  • Memiliki AKUN SNPMB
  • Siswa SMA/MA/SMK kelas 12 pada tahun 2023 atau peserta didik paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023)
  • Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan paket C tahun 2021 dan 2022 harus sudah memiliki ijazah dan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023)
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan
  • Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan 2023 membawa surat keterangan identitas pelajar dari sekolah
  • Memilki Hasil UTBK 2023 dan hanya berlaku untuk penerimaan tahun 2023
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak menggagu kelancaran proses studi
  • Persyaratan Peserta : setiap peserta dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa diijinkan memilih progdi di PTN (merdeka bertanggung jawab)
  • Membayar Biaya UTBK sebesar Rp. 200.000,-