Penjelasan No.4


Semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang online dan mendaftar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kelompok I s.d. V atau KIP-K (Bidikmisi) tabel UKT. Peserta yang memilih UKT Kelompok I atau II atau KIP-K wajib menyampaikan persyaratan pendaftaran UKT dengan mengungah (upload) melalui form daftar ulang online (klik persyaratan UKT I dan II, dan KIPK)