Penjelasan No.6


Pengumuman Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok I s.d. V dan KIP-Kuliah (Bidikmisi)

Perhatian !

  • Bagi peserta yang tidak lolos seleksi pembayaran UKT Kelompok I atau II, maka secara otomatis masuk ke pembayaran UKT Kelompok III
  • Peserta yang mendaftar KIP-Kuliah (Bidikmisi), lalu setelah diverifikasi persyaratan ternyata tidak layak secara ekonomi, maka secara otomatis masuk ke UKT Kelompok I atau II atau III
  • Kelompok UKT yang telah dipilih ( III s.d. V ) dan UKT hasil seleksi (UKT I,II dan KIP-Kuliah) berlaku sampai mahasiswa menyelasaikan studi di PNJ