Penjelasan No.5


Semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang online dan mendaftar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kelompok  I s.d. V atau KIP-K (Bidikmisi) tabel UKT.  Peserta yang memilih UKT Kelompok I atau II atau KIP-K  wajib menyampaikan persyaratan pendaftaran UKT dengan mengungah (upload) melalui form daftar ulang online (klik persyaratan UKT I dan II, dan KIPK)